Alhamdulillah, tiada ucapan
kesyukuran atas segala nikmat hidayahNya. Waktu hanya akan berjalan tanpa harus
tahu apa yang terjadi pada kita. Kemarin baru saja keluar dari rumah melalui
pintu. Kita terkadang lupa akan keluar masuk
pada pintu yang sama, hari ini, sepekan lalu, sebulan, setahun, sepuluh
tahun silam? Tetapi tahukah anda, pintu tetap saja pintu meskipun telah
kelihatan lapuk berubah warnanya. namun satu yang pastinya tetap berubah, kita
semakin tua! Tetapi bagaimanapun yang
terjadi pada pintu ia tidak akan ditanya banyak. Kita yang akan ditanya, “Apa
yang anda telah perbuat dengan bolak balik melewati pintu tadi?”. Sudah berapa
banyak amalnya anda?

Melalui tulisan singkat ini,
sekedar berbagi pengalaman. Satu semester kami duduk di jurusan Fiqh dan Ushul
fiqh. Tentu banyak cerita di dalamnya, namun cukuplah ini gambaran besarnya.
Sebelumnya, adalah kesyukuran ketika kita diberi kesempatan untuk menuntut
ilmu. Terkhusus ilmu syar’i. ketika Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang
menempuh jalan untuk menuntut ilmu. Maka Allah akan memudahkan baginya jalan
menuju surga”. Tentu ilmu yang dimaskud adalah ilmu syar’i. karena keutamaan
penuntut ilmu sebagaimana keutamaan ilmu yang dituntutnya.
Selepas UN saat kelas tiga, kami
sudah hampir dan disuruh oleh guru mengirim berkas bebas tes ke salah satu
Perguruan Tinggi Negeri ternama. Entah kenapa, takdirnya justru kuliah di luar
negri (swasta). Tapi saya rasa ini lebih dari cukup untuk kenikmatan menuntut
ilmu. Kita bisa saja mendapat ilmu syar’I lewat kajian-kajian atau tarbiyah.
Tetapi akan lebih utama jika belajar langsung buku-buku ulama menggunakan
bahasa mereka, para salaf, bahasa penduduk surga. Tidak pernah menyangka bisa
kuliah dengan pengantar bahasa arab.
Satu aktifitas semenjak SMA, ke
perpus mencari inspirasi baru. Kalau dulu cuman lihat novel-nya Harry Potter
sampai lima jilid tebal sudah kagum. Kali ini lebih takjub melihat buku para
ulama, sampai 30-an jilid belum
syarahnya. Bahkan Ibnu Khaldun ilmuan sekaligus ulama menulis muqaddimah sampai
satu jilid! Itu baru pendahuluan bagaimana isinya. Tentu masa itu tidak ada
mesin ketik dibanding novel saat ini. Dulu kalau lihat ada ustadz bawa buku
berbahasa arab saya kadang berfikir, “Kapan yaa bisa baca kitab gundul-gonrong,
bercakap-cakap layaknya orang Arab atau sekedar menangis dalam shalat lantaran
menghayati bacaan al-Qur’an”. Yah ini cukup sudah cita-cita utama kita.
Bagaimana bisa khusyu’ dalam shalat kalau tidak tahu bahasa Arab? Kita menangis
gara-gara menangisi orang menangis di samping kita? Tangisi saja diri anda
kalau tidak bisa menangis!
Btw, langsung saja saya akan jelaskan
sedikit mata pelajaran di jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Ini berdasrkan jadwal
roster pekanan.
1.
Nahwu
Secara etimologi, Ilmu yang mempelajari keadaan harakat
huruf terkhir kosa kata arab. Atau biasa orang sebut ilmu alat. Inilah kuncinya
kita membaca huruf-huruf hijaiyyah tanpa harakat alias gundul. Kalau nahwunya
sudah beres, beres sudah baca kitabnya. Kalau belajar ini serasa belajar fisika.
Bagaimana memadukan antara konsep dan rumus. Kadang juga membingungkan apalagi
kalau mau meng-‘irab (menjabarkan) hukum suatu kosa kata. kadang sih kita pusing
juga.
Apa manfaatnya? Ilmu
ini sangat berperan dalam memahami maksud dari suatu kaidah dalam agama,
apalagi kalau menafsirkan ayat. Ulama kadang berbeda pendapat tafsir lantaran nahwu.
Seperti kata dalam al-Qur’an, “ar-Rijaalu qowwamuuna ‘alannisaa” berarti
Laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita. Tetapi karena kata ar-rijaal pake alif
lam atau dalam ilmu nahwu disebut ma’rifah. Jadinya tidak semua laki-laki bisa
menjadi pemimpin untuk wanita. Meskipun tetap laki-laki adalah pemimpin bagi
kaum wanita. Tetapi benar-benar dibutuhkan lelaki sejati.
2.
Fiqh Nash
Dimata kuliah ini kita belajar
tentang masalah fiqh yang sudah berbentuk nash. Artinya sudah hasil final ijtihad.
Mulai dari bab thoharah sampai jual-beli. Dan bukunya digunakan “Matan ibn Abi Syuja’”
madzhab Imam as-Syafi’i. karena umumnya di indonesia bermadzhab. Meskipun sebenarnya
ada keganjalan sedkikt dinegeri kita. Kalau dalam madzhab Imam –Syafi’I bahkan berpendapat
menutup aurat caranya pake cadar. Namun kenyataan dilapangan, malah banyak
tidak tutup aurat padahal katanya negeri ini kebanyakan bermadzhab imam Syafi’I?
Madzhab itu sendiri berbeda dengan aliran. Ibarat sekolah tempat belajar. Artinya
ia hanya sebagai media untuk kita memahami nash atau hukum dalam dien.
Terus apa bedanya dengan ushul fiqh? kalau fiqh nash konsep nash-nya sudah baku dan merupakan hasil ijtihad. jadi disini tidak ada perdebatan para ulama. karena memang khusus mempelajari suatu madzhab.
3.
Ushul Fiqh
Di jam pelajarn ini, kita lebih
banyak belajar bagaimana caranya memahami suatu hukum atau nash. Ibarat mau buat
masakan atau produk, disinilah diajari cara pembuatannya. Dan tentu
masing-masing punya resep cara tertentu sesuai kapasitas ilmunya. Dan disinilah
tempatnya ulama berijtihad. Pendapat satu dan lainnyakadang berbeda lantaran
berbedanya pemahaman dan metodenya. Sekali lagi disini perlu pake “otak yang
lebih encer”. Bukan juga ilmu filsafat pandai berlogika, tetapi bagaimana
memahami suatu konsep hingga menghasilkan suatu hukum yang belum ditetapkan
dalam syariat. Kalau yang sudah baku, maka tidak perlu lagi berijtihad.
Sekedar info dosen kami punya cara tersendri mengajar.
Setiap permisalannya selalu saja tentang pernikahan. Karena ia tahu kalau bahas
satu ini pasti mahasiswa perhatian dan tidak ngantuk. Seperti, kaidah yang sering dipake, “Maa laa
yatimmul wajib fahuwa wajib”. “Sesuatu jika tidak dengannya tang wajib tidak
bisa dikerjakan maka hukumnya juga wajib”. seperti wudhu, hukum asalnya sunnah.
Tapi kita mau shalat(wajib) dan shalat tidak sah tanpa wudhu maka wudhu berubah
menjadi wajib pula. Misal lain mempelajari bahasa arab jadi wajib kalau kita
mau belajar tafsri al-Qur’an. Tetapi ternyata pendapat ulama lainnya, kaidah
ini tidaklah mutlak, kenapa? Semisal kita mau menulis, bagaimana kalau orang
cacat? Apakah wajib baginya menggunakan tangan? Atau masih masalh wudhu tadi. Kan
tidak sah wudhu kalau tidak mengenai seluruh anggota yang wajib dicuci. Tetapi bagaimana
kalau di tangannya misalnya ada luka yang sulit dikena air? Apakah wajib
untuknya mencuci seluruh tangannya. Tentu sekedar sebisanya saja.
Masalah pernikahan, hukum huruf waw(dan)
dan aw(atau). Misalnya begini kalau ada bilang, “Jangan menikah dengan Aisyah
dan Khumairoh dan Zainab!” bandingkan
dengan, “Jangan menikah dengan Aisyah atau Khumairoh atau Zainab!”. Apakah dipahami
boleh menikah salah satunya atau mutlak tidak semuanya? Sebagian tidak boleh
sama sekali, lainnya boleh tapi salah satunya saja. Tapi bagaiman dengan ayat
ini, “Dan Janganlah kamu mengikuti orang berdosa atau orang kafir”? apakah
berati kita bisa saja mengikuti salah satu atau tidak sama sekali. Bayangkan Cuma
persoalan huruf sudah bisa beda definisi. Nah ini mungkin contoh kecil saja
Kalau mau lihat ikhtilaf ulama disinilah tempatnya.
Sampai-sampai saya kadang seyum sendiri kalau baca buku teks. Karena setiap ada
pendapat satu didebat lagi oleh yang lain. Tapi ini bukan debat asal-asalan
penuh hawa nafsu saja. Tetapi mencari kebenaran.
Yang jamak(plural) itu sebenarnya
berapa? Ada yang bilang tiga, tapi kan kalau orang shalat dua orang itu sudah
dihitung shalat berjama’ah. Kalau begitu apa faidahnya dalam bahasa arab
disebut satu (mufrad) dua (mutsanna) jamak tiga ke atas! Yah ushul fiqh itu seru!
Yah lain kali kita sambung… masih
adah enam point lagi dengan cerita yang tidak kalah serunya. Ok!
26 Januari 2013, Msc_
0 komentar:
Posting Komentar