Social Icons

Pages

Semester Satu




Alhamdulillah, tiada ucapan kesyukuran atas segala nikmat hidayahNya. Waktu hanya akan berjalan tanpa harus tahu apa yang terjadi pada kita. Kemarin baru saja keluar dari rumah melalui pintu. Kita terkadang lupa akan keluar masuk  pada pintu yang sama, hari ini, sepekan lalu, sebulan, setahun, sepuluh tahun silam? Tetapi tahukah anda, pintu tetap saja pintu meskipun telah kelihatan lapuk berubah warnanya. namun satu yang pastinya tetap berubah, kita semakin tua!  Tetapi bagaimanapun yang terjadi pada pintu ia tidak akan ditanya banyak. Kita yang akan ditanya, “Apa yang anda telah perbuat dengan bolak balik melewati pintu tadi?”. Sudah berapa banyak amalnya anda?

Melalui tulisan singkat ini, sekedar berbagi pengalaman. Satu semester kami duduk di jurusan Fiqh dan Ushul fiqh. Tentu banyak cerita di dalamnya, namun cukuplah ini gambaran besarnya. Sebelumnya, adalah kesyukuran ketika kita diberi kesempatan untuk menuntut ilmu. Terkhusus ilmu syar’i. ketika Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu. Maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. Tentu ilmu yang dimaskud adalah ilmu syar’i. karena keutamaan penuntut ilmu sebagaimana keutamaan ilmu yang dituntutnya.
Selepas UN saat kelas tiga, kami sudah hampir dan disuruh oleh guru mengirim berkas bebas tes ke salah satu Perguruan Tinggi Negeri ternama. Entah kenapa, takdirnya justru kuliah di luar negri (swasta). Tapi saya rasa ini lebih dari cukup untuk kenikmatan menuntut ilmu. Kita bisa saja mendapat ilmu syar’I lewat kajian-kajian atau tarbiyah. Tetapi akan lebih utama jika belajar langsung buku-buku ulama menggunakan bahasa mereka, para salaf, bahasa penduduk surga. Tidak pernah menyangka bisa kuliah dengan pengantar bahasa arab.
Satu aktifitas semenjak SMA, ke perpus mencari inspirasi baru. Kalau dulu cuman lihat novel-nya Harry Potter sampai lima jilid tebal sudah kagum. Kali ini lebih takjub melihat buku para ulama, sampai 30-an jilid  belum syarahnya. Bahkan Ibnu Khaldun ilmuan sekaligus ulama menulis muqaddimah sampai satu jilid! Itu baru pendahuluan bagaimana isinya. Tentu masa itu tidak ada mesin ketik dibanding novel saat ini. Dulu kalau lihat ada ustadz bawa buku berbahasa arab saya kadang berfikir, “Kapan yaa bisa baca kitab gundul-gonrong, bercakap-cakap layaknya orang Arab atau sekedar menangis dalam shalat lantaran menghayati bacaan al-Qur’an”. Yah ini cukup sudah cita-cita utama kita. Bagaimana bisa khusyu’ dalam shalat kalau tidak tahu bahasa Arab? Kita menangis gara-gara menangisi orang menangis di samping kita? Tangisi saja diri anda kalau tidak bisa menangis!
Btw, langsung saja saya akan jelaskan sedikit mata pelajaran di jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Ini berdasrkan jadwal roster pekanan.

1.       Nahwu
Secara etimologi, Ilmu yang mempelajari keadaan harakat huruf terkhir kosa kata arab. Atau biasa orang sebut ilmu alat. Inilah kuncinya kita membaca huruf-huruf hijaiyyah tanpa harakat alias gundul. Kalau nahwunya sudah beres, beres sudah baca kitabnya. Kalau belajar ini serasa belajar fisika. Bagaimana memadukan antara konsep dan rumus. Kadang juga membingungkan apalagi kalau mau meng-‘irab (menjabarkan) hukum suatu kosa kata. kadang sih kita pusing juga.
 Apa manfaatnya? Ilmu ini sangat berperan dalam memahami maksud dari suatu kaidah dalam agama, apalagi kalau menafsirkan ayat. Ulama kadang berbeda pendapat tafsir lantaran nahwu. Seperti kata dalam al-Qur’an, “ar-Rijaalu qowwamuuna ‘alannisaa” berarti Laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita. Tetapi karena kata ar-rijaal pake alif lam atau dalam ilmu nahwu disebut ma’rifah. Jadinya tidak semua laki-laki bisa menjadi pemimpin untuk wanita. Meskipun tetap laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Tetapi benar-benar dibutuhkan lelaki sejati.

2.       Fiqh Nash
Dimata kuliah ini kita belajar tentang masalah fiqh yang sudah berbentuk nash. Artinya sudah hasil final ijtihad. Mulai dari bab thoharah sampai jual-beli. Dan bukunya digunakan “Matan ibn Abi Syuja’” madzhab Imam as-Syafi’i. karena umumnya di indonesia bermadzhab. Meskipun sebenarnya ada keganjalan sedkikt dinegeri kita. Kalau dalam madzhab Imam –Syafi’I bahkan berpendapat menutup aurat caranya pake cadar. Namun kenyataan dilapangan, malah banyak tidak tutup aurat padahal katanya negeri ini kebanyakan bermadzhab imam Syafi’I? Madzhab itu sendiri berbeda dengan aliran. Ibarat sekolah tempat belajar. Artinya ia hanya sebagai media untuk kita memahami nash atau hukum dalam dien.
Terus apa bedanya dengan ushul fiqh? kalau fiqh nash konsep nash-nya sudah baku dan merupakan hasil ijtihad. jadi disini tidak ada perdebatan para ulama. karena memang khusus mempelajari suatu madzhab.
3.       Ushul Fiqh
Di jam pelajarn ini, kita lebih banyak belajar bagaimana caranya memahami suatu hukum atau nash. Ibarat mau buat masakan atau produk, disinilah diajari cara pembuatannya. Dan tentu masing-masing punya resep cara tertentu sesuai kapasitas ilmunya. Dan disinilah tempatnya ulama berijtihad. Pendapat satu dan lainnyakadang berbeda lantaran berbedanya pemahaman dan metodenya. Sekali lagi disini perlu pake “otak yang lebih encer”. Bukan juga ilmu filsafat pandai berlogika, tetapi bagaimana memahami suatu konsep hingga menghasilkan suatu hukum yang belum ditetapkan dalam syariat. Kalau yang sudah baku, maka tidak perlu lagi berijtihad.
Sekedar  info dosen kami punya cara tersendri mengajar. Setiap permisalannya selalu saja tentang pernikahan. Karena ia tahu kalau bahas satu ini pasti mahasiswa perhatian dan tidak ngantuk.  Seperti, kaidah yang sering dipake, “Maa laa yatimmul wajib fahuwa wajib”. “Sesuatu jika tidak dengannya tang wajib tidak bisa dikerjakan maka hukumnya juga wajib”. seperti wudhu, hukum asalnya sunnah. Tapi kita mau shalat(wajib) dan shalat tidak sah tanpa wudhu maka wudhu berubah menjadi wajib pula. Misal lain mempelajari bahasa arab jadi wajib kalau kita mau belajar tafsri al-Qur’an. Tetapi ternyata pendapat ulama lainnya, kaidah ini tidaklah mutlak, kenapa? Semisal kita mau menulis, bagaimana kalau orang cacat? Apakah wajib baginya menggunakan tangan? Atau masih masalh wudhu tadi. Kan tidak sah wudhu kalau tidak mengenai seluruh anggota yang wajib dicuci. Tetapi bagaimana kalau di tangannya misalnya ada luka yang sulit dikena air? Apakah wajib untuknya mencuci seluruh tangannya. Tentu sekedar sebisanya saja.
Masalah pernikahan, hukum huruf waw(dan) dan aw(atau). Misalnya begini kalau ada bilang, “Jangan menikah dengan Aisyah dan  Khumairoh dan Zainab!” bandingkan dengan, “Jangan menikah dengan Aisyah atau Khumairoh atau Zainab!”. Apakah dipahami boleh menikah salah satunya atau mutlak tidak semuanya? Sebagian tidak boleh sama sekali, lainnya boleh tapi salah satunya saja. Tapi bagaiman dengan ayat ini, “Dan Janganlah kamu mengikuti orang berdosa atau orang kafir”? apakah berati kita bisa saja mengikuti salah satu atau tidak sama sekali. Bayangkan Cuma persoalan huruf sudah bisa beda definisi. Nah ini mungkin contoh kecil saja
 Kalau mau lihat ikhtilaf ulama disinilah tempatnya. Sampai-sampai saya kadang seyum sendiri kalau baca buku teks. Karena setiap ada pendapat satu didebat lagi oleh yang lain. Tapi ini bukan debat asal-asalan penuh hawa nafsu saja. Tetapi mencari kebenaran.
Yang jamak(plural) itu sebenarnya berapa? Ada yang bilang tiga, tapi kan kalau orang shalat dua orang itu sudah dihitung shalat berjama’ah. Kalau begitu apa faidahnya dalam bahasa arab disebut satu (mufrad) dua (mutsanna) jamak tiga ke atas!  Yah ushul fiqh itu seru!
Yah lain kali kita sambung… masih adah enam point lagi dengan cerita yang tidak kalah serunya. Ok!
26 Januari 2013, Msc_

0 komentar:

Posting Komentar

 

Inspirasi

Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam as-Syaafi'i dll memang telah tiada di dunia ini.

Namun, ketika manusia membaca buku, tulisan mereka ...

"Berkata, Imam Bukhari, Muslim as-Syaafi'i rahimahumullah ..."

Saat itu pula seolah mereka masih hidup di dunia...

Msc_