1. Wafatnya Imām Abū Ḥanīfah
Imām Abū Ḥanīfah dikenal sebagai
seorang yang sangat kritis dalam berfikir, ia selalu mengkritik pemerintahan
Dinasti ‘Abbasiyah. Mengkritik para
hakim, dan para mufti dinasti ‘Abbasiyyah. Seperti yang telah dijelaskan diatas
bahwa Imām Abū Ḥanīfah pernah diminta oleh Khalīfah Al-Manṣūr untuk menjadi
hakim di Pengadilan, tetapi beliau menolaknya. Karena Abū Ḥanīfah hendak
menjauhi harta dan kedudukan dari sultan (raja) – maka dia ditangkap dan
dijebloskan ke dalam penjara.
Akibat siksaan kesehatan Abū Ḥanīfah
menurun hingga beliau wafat di dalam penjara. Beliau meninggal di
Baghdād pada usia 70 tahun (bulan Rajab atau Sya’ban tahun 150 H), meninggalkan
seorang anak bernama Hammād. Wafatnya disebabkan diberikan minuman beracun
secara paksa, dan peristiwa tersebut terjadi di hadapan Khalīfah Al-Manṣur. Bisyr bin Al-Wālid mengatakan, “Abū
Ḥanīfah wafat di penjara dan dikuburkan di pekuburan Al-Khaiziran.
Ya’qub bin Syaibah mengatakan, “Aku dikabarkan bahwa beliau wafat dalam keadaan
sujud.”
Jenazahnya diantar oleh lima puluh
ribu penduduk Irak. Ketika dikuburkan masih
banyak orang menshalatkan di kuburnya termasuk Khalīfah Al-Manṣur, hingga sampai 20 hari masih banyak yang menshalatkannya. Khalīfah “terpaksa” menshalati Imām Abū Ḥanīfah dan dengan penuh
penyesalan kemudian ia berkata, “Siapakah yang dapat memaafkanku terhadap Abū Ḥanīfah,
baik ketika ia hidup maupun setelah meninggal.” Ia meninggal dunia seperti
matinya orang-orang shiddiq dan para syuhada. Ini menunjukkan keagungan Imām Abū Ḥanīfah di
sisi manusia saat itu.
Pada malam ketiga setelah dikuburkan, ada sebuah suara
yang bersyair, “Telah pergi fiqih maka tidak ada lagi fiqih bagi kalian.
Takutlah kalian kepada Allah dan jadilah pengikut di belakang Nu’mān setelah wafatnya. Lalu siapakah orangnya yang menghidupkan malam ketika
tabir telah diturunkan?”[1]
Imām al-Żahabī menceritakan dalam ‘Ibr, “Diriwayatkan bahwa Abū
Ḥanīfah diracun oleh Khalīfah al-Manṣūr kemudian mati syahid rahimahullah.
Mereka bersepakat bahwa Abū Ḥanīfah wafat tahun 150 H dalam usia 70 tahun.
Sebagian besar juga berpendapat beliau wafat dibulan Rajab. Ada pula
berpendapat bulan Sya’ban. Dikatakan pula pertengahan Syawwal. Dan tidak ada
yang mengingkari perkataan dari anaknya, Hammād. [2]
0 komentar:
Posting Komentar